apakah perawat yang dikontrak memiliki masa tenggang?
TIDAK. Masa perlindungan hanya tersedia untuk karyawan, yaitu orang yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan Kode Tenaga Kerja. Kontrak kontak adalah kontrak hukum perdata, yaitu kontrak di mana ketentuan KUH Perdata berlaku, oleh karena itu tidak mungkin untuk membicarakan periode perlindungan yang dihasilkan dari kontrak, kecuali kontrak itu sendiri mengaturnya. Dasar hukum: Undang-Undang Kode Ketenagakerjaan (Jurnal Hukum 1998 No. 21, item 94, sebagaimana telah diubah).
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.