Apakah dokter yang melakukan kolonoskopi (diagnostik, rujukan dari ahli bedah) selama pemeriksaan rektal, yang terkadang dilakukan sebelum kolonoskopi, berhak untuk memeriksa daerah sekitar anus juga secara ginekologi dengan cara ini? Pasien menandatangani persetujuan untuk kolonoskopi dan bukan untuk pemeriksaan genital. Apakah diperbolehkan atau dokter tidak diperbolehkan melakukannya?
Dengan pemeriksaan per rektum, pasien menilai semua struktur dalam jangkauan jari pemeriksa, yaitu dinding rektal, perubahan pada lumen rektal, serviks, endometrium, kelenjar paratiroid dan semua kelainan yang terlihat. Pemeriksaan organ tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rektal.
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Barbara Grzechocińska
Asisten profesor di Departemen dan Klinik Obstetri dan Ginekologi di Universitas Kedokteran Warsawa. Saya menerima secara pribadi di Warsawa di ul. Krasińskiego 16 m 50 (pendaftaran tersedia setiap hari dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam).